Dalam beberapa dekade terakhir, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi pilar utama perekonomian Indonesia (Riska Amalia dkk., 2023). Dengan jumlah yang mencapai lebih dari 64 juta unit usaha dan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sektor ini memegang peranan vital dalam menciptakan lapangan kerja serta menggerakkan roda ekonomi di tingkat lokal maupun nasional (Panjaitan dkk., 2024). Meski demikian, pelaku UMKM kerap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan modal, akses pasar, hingga beban pajak yang dirasa memberatkan. Untuk itu, pemerintah berupaya memberikan solusi melalui kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Final, sebuah langkah yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM sekaligus meningkatkan daya saing mereka di tengah kompetisi global (Marlinah, 2020).
KEMBALI KE ARTIKEL