Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

"Pajak Restoran vs PPN: Makan di restoran tapi khawatir kena PPN?"

11 Januari 2025   14:15 Diperbarui: 11 Januari 2025   14:18 23 0

Tidak sedikit dari kalangan masyarakat yang merasa enggan untuk makan di restoran karena khawatir dengan adanya tambahan biaya Pajak Petambahan Nilai atau biasa disebut dengan PPN yang dapat meningkatkan total tagihan sebesar 10% pada saat hendak membayar tagihan restoran. Hal ini tentunya menjadi dilema bagi sebagian besar masyarakat yang ingin menikmati makanan yang enak tanpa harus mengeluarkan uang yang lebih dari harga sebenarnya. Minimnya pemahaman tentang aturan perpajakan khususnya PPN membuat kesalahan penafsiran yang berujung pada tindakan yang tidak tepat. Sebagian besar dari kita menggangap bahwa saat makan di restoran pajak yang dipungut adalah PPN. Namun sebenarnya saat kita makan di restoran yang dikenai adalah pajak restoran itu sendiri atau disebut dengan pajak PB-1. Pajak pertambahan nilai dan pajak restoran merupakan dua jenis pajak yang berbeda. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengubah tatacara berpikir dan mindset kita terhadap pemungutan pajak di restoran. Mungkin bagi sebagian orang yang paham dengan sistem perpajakan lebih mudah untuk memahami dan membedakannya, namun berbeda dengan masyarakat awam yang sama sekali masih minim pengetahuannya. Lalu menurut anda pajak manakah yang dipungut oleh restoran? Pada artikel ini, akan dibahas tentang kekeliruan masyarakat mengenai pajak makan di retoran dengan PPN.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun