Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM

22 Agustus 2023   23:00 Diperbarui: 27 Mei 2024   07:51 40 0
Negara yang baik adalah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum, seperti yang dinyatakan oleh Aristoteles. Menurut Aristoteles, bahwa yang memerintah dalam Negara bukanlah manusia tetapi pikiran yang adil, dan kesusilaan lah yang menentukan baik-buruknya suatu hukum. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan, esensi dari negara hukum ialah kekuasaan tertinggi berada di tangan hukum bukan kekuasaan lain. Terkait dengan hal tersebut, maka Indonesia sebagai negara hukum sudah seharusnya menjadikan hukum sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan Indonesia sebagai Negara Hukum dapat ditemukan dalam Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), yang berarti Indonesia berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan pada kekuasaan semata (machtsstaat).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun