Pada saat ini pasca krisis moneter, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan untuk menstabilkan kembali kondisi perekonomian yang sempat bergejolak dengan cara pemerintah berusaha mengadakan pengembangan potensi dan usaha masyarakat dengan membantu penyediaan sumber dana melalui lembaga non-bank, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kecil, sebagaimana yang telah diatur dalam surat keputusan menteri keuangan No. 316/KMK.016/1994 tentang pedoman pembinaan usaha kecil melalui pemanfaatan Laba Badan Usaha Milik Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL