Secara umum, Pengertian Kredit atau Pinjaman adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga. Menurut Kasmir, dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (1999:10) dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1967 yang dimaksud dengan kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdsarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Menurut UU. No. 10 Tahun 1998, pengertian kredit adalah suatu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Istilah Kredit berasal dari bahasa latin yaituÂ
credere yang berarti kepercayaan, atauÂ
credo yang berarti saya percaya, artinya kepercayaan dari kreditor (pemberian pinjaman) bahwa debitornya (penerima pinjaman) akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dari perjanjian kedua belah pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL