Hukum merupakan peraturan yang mengikat serta harus dipatuhi oleh seluruh orang yang bertujuan untuk mengatur, menjaga ketertiban, keadilan, mengatur tingkah laku manusia, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Sehingga setiap masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum. Hukum juga memiliki arti sebagai sebuah peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat serta mengadakan sangsi bagi orang yang melanggar hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL