Pendidikan inklusif merupakan suatu sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus, untuk belajar bersama-sama di sekolah umum. Peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) merupakan salah satu subjek didik dengan  hak sama dengan anak seusianya secara bersama-sama dilayani dalam pendidikan inklusif. Layanan tersebut meliputi kurikulum, lingkungan, dan kesempatan interaksi sosial (Powell, 2021). Pendidikan inklusif merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Konvensi Hak Anak dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Afifah & Hadi, 2018). Di Indonesia, pendidikan inklusif telah menjadi suatu perbincangan yang semakin mendalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi semua anak, termasuk anak dengan kebutuhan khusus. Dalam pendidikan inklusif, identifikasi dan asesmen memegang peran penting dalam menciptakan kebutuhan lingkungan belajar yang ramah bagi semua anak, termasuk anak dengan kebutuhan khusus (Ishartiwi, 2023). Identifikasi dan asesmen yang dilakukan dengan tepat akan membantu guru dan orang tua untuk memahami kebutuhan belajar anak dengan kebutuhan khusus, melalui pemahaman yang tepat guru dan orang tua dapat bekerjasama dalam memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan anak.
KEMBALI KE ARTIKEL