Penduduk merupakan kumpulan inidvidu yang menempati suatu daerah tertentu. Merujuk pada  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat 2 penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, maka jika sekumpulan individu menempati suatu daerah walaupun bukan warga asli dari daerah tersebut dapat disebut sebagai penduduk.
KEMBALI KE ARTIKEL