Â
Partisipasi politik kaum difabel dalam pesta demokrasi telah dijamin di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 huruf F yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas. Maka dari itu harus memastikan bahwa pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan ini harus berprinsip nondiskriminasi. Penyandang disabilitas harus terfasilitasi hak pilihnya. Teman-teman ragam disabilitas yang sudah mempunyai hak pilih, mereka harus terdaftar namanya dalam data pemilih sampai pada tahap akhir pencoblosan.