Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pilkada Inklusif : Hak-hak Politik Difabel

1 Agustus 2024   18:39 Diperbarui: 1 Agustus 2024   18:46 51 0
Yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan. -Abdurrahman Wahid
 
Partisipasi politik kaum difabel dalam pesta demokrasi telah dijamin di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 huruf F yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas. Maka dari itu harus memastikan bahwa pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan ini harus berprinsip nondiskriminasi. Penyandang disabilitas harus terfasilitasi hak pilihnya. Teman-teman ragam disabilitas yang sudah mempunyai hak pilih, mereka harus terdaftar namanya dalam data pemilih sampai pada tahap akhir pencoblosan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun