Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Menurut Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad yang mengatakan bahwa hukum pidana substantif atau materiel adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan hukum pidana. W.L.G. Lemaire, hukum  pidana itu terdiri dari norma-norma  yang berisi keharusan dan larangan-larangan yang telah  dikaitkan dengan suatu sanksi berupa  hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.Â
KEMBALI KE ARTIKEL