Pada tanggal 17 Juli 2024 bertepatan dengan 10 Muharram 1446 H yang diyakini bahwa itu merupakan hari yang sangat baik untuk menyantuni anak yatim. Oleh karena itu, banyak umat Islam yang memanfaatkan hari baik tersebut untuk memberikan sebagian harta mereka kepada anak yatim.Â
KEMBALI KE ARTIKEL