Wirausaha Sosial di Indonesia mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah Republik Indonesia, hal ini tercermin dari masuknya target pengembangan usaha sosial dalam tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 di mana di dalamnya memuat target peningkatan peran usaha sosial di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL