Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia berencana melaporkan Denny Indrayana yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ke organisasi advokat tempatnya. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan bahwa Denny menyebarkan informasi mengenai pernyataannya yang mengaku mendapat bocoran soal putusan uji materi sistem proporsional terbuka dan mencuitnya di media sosial. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa laporan ini dimaksudkan sebagai langkah pembelajaran untuk menilai apakah tindakan Denny melanggar kode etik advokat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL