Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemanfaatan Dana BOS Tak Sesuai Juklak

23 Juli 2021   12:30 Diperbarui: 23 Juli 2021   12:30 603 1
Pendidikan merupakan suatu hak yang diberikan Negara kepada setiap warga negara tanpa terkecuali. Peran negara dalam bidang penddikan tersurat dalam undang-undang yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga Negara (UUD 1945). Oleh karena itu, pemerintah membuat suatu usaha kesejahteraan sosial dalam bidang pendidikan guna meningkatkan mutu dan kualitas hidup masyarakat miskin yang cenderung rendah. Di mana hal tersebut diimplementasikan melalui satu program, yakni program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun