Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pelayanan Kesehatan di Papua : Benarkah Masih Terbatas?

4 Januari 2025   08:40 Diperbarui: 4 Januari 2025   08:37 32 0
Pelayanan kesehatan adalah hak asasi manusia yang diakui secara fundamental oleh konstitusi Indonesia. Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh layanan kesehatan. Namun, masyarakat adat Papua menghadapi kendala akses yang signifikan, seperti keterbatasan infrastruktur, tenaga medis, dan diskriminasi. Hal ini memperburuk ketimpangan dan mengarah pada potensi pelanggaran HAM.  Masala

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun