Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berfikir kritis perlu dilakukan sebelum menanggapi suatu hal. Langkah utama yang harus dilakukan yaitu dengan membaca. Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL