Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Berfikir Kritis: Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%

15 Januari 2025   00:55 Diperbarui: 15 Januari 2025   00:55 57 0
Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berfikir kritis perlu dilakukan sebelum menanggapi suatu hal. Langkah utama yang harus dilakukan yaitu dengan membaca. Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun