Legitimasi PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) yang dicanangkan pada 1969 menimbulkan pertanyaan di kalangan generasi muda masyarakat Papua. Apakah proses penentuan pendapat rakyat tersebut murni tanpa adanya intimidasi dari pemerintah Indonesia. Padahal referendum itu telah ditetapkan dalam Perjanjian New York Pasal 17 – 18 dan pelaksanaannya pun melibatkan utusan PBB, Australia dan Belanda. Hasil PEPERA kemudian dibawa ke siding PBB dan pada 19 November 1969, Sidang Umum PBB menerima dan menyetujui hasil PEPERA dimana masyarakat Papua menghendaki bergabung dengan NKRI.