Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Fakta di Balik Mutiara Hitam yang Sering Dibincangkan

10 Oktober 2012   03:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:00 142 0

Legitimasi PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) yang dicanangkan pada 1969 menimbulkan pertanyaan di kalangan generasi muda masyarakat Papua. Apakah proses penentuan pendapat rakyat tersebut murni tanpa adanya intimidasi dari pemerintah Indonesia. Padahal referendum itu telah ditetapkan dalam Perjanjian New York Pasal 17 – 18 dan pelaksanaannya pun melibatkan utusan PBB, Australia dan Belanda. Hasil PEPERA kemudian dibawa ke siding PBB dan pada 19 November 1969, Sidang Umum PBB menerima dan menyetujui hasil PEPERA dimana masyarakat Papua menghendaki bergabung dengan NKRI.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun