Koperasi adalah soko guru perekonomian di indonesia seperti teruang dan diatur melalui UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Keberadaan koperasi sebagai soko guru atau tulang punggung perekonomian Indonesia karena dapat mengisi tuntunan konstusional serta tuntunan pembangunan dan perkembangannya. Koperasi juga merangkul setiap aspek kehidupan secara menyeluruh, substantif, dan makro.Â
KEMBALI KE ARTIKEL