Komite sekolah merupakan mitra sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Legalitas Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Guna memperkuat perannya diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL