Strategi Pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersifat defensif aktif yang mengandung pengertian bahwa pertahanan negara tidak ditujukan untuk melancarkan agresi terhadap negara lain, namun secara aktif menangkal, mencegah dan mengatasi segala bentuk ancaman yang ditujukan terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Strategi pertahanan negara disusun untuk menghadapi segala ancaman terhadap pertahanan negara baik yang bersifat militer maupun nonmiliter sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, “salah satu prinsip dasar penyusunan pertahanan negara adalah memperhatikan kondisi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan”.