Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Tidak Memiliki Legalitas, Ojol Terancam Tidak Mendapat Subsidi BBM

29 Desember 2024   20:42 Diperbarui: 29 Desember 2024   20:42 68 0
Ojek Online atau Ojol mulai masuk ke Indonesia sejak akhir tahun 2014 hingga saat ini. Ojol sendiri merupakan layanan trasportasi berbasis aplikasi yang memudahkan pengguna untuk memesan ojek secara online. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengklarifikasi bahwa pengemudi ojol dan kurir logistic dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerja mereka didefinisikan sebagai kemitraan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun