Ojek Online atau Ojol mulai masuk ke Indonesia sejak akhir tahun 2014 hingga saat ini. Ojol sendiri merupakan layanan trasportasi berbasis aplikasi yang memudahkan pengguna untuk memesan ojek secara online. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengklarifikasi bahwa pengemudi ojol dan kurir logistic dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerja mereka didefinisikan sebagai kemitraan.
KEMBALI KE ARTIKEL