Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan menimbulkan sejumlah tantangan dan dampak bagi perekonomian Indonesia. Meskipun bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok, kenaikan ini dapat mempengaruhi konsumsi rokok legal, terutama karena harga yang lebih tinggi. Data BPS menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai sebesar 10% pada 2023 menyebabkan kenaikan inflasi dalam kisaran 0,1 - 0,2 percentage point. Namun, risiko yang lebih besar adalah potensi peningkatan konsumsi rokok ilegal atau produk tembakau murah lainnya sebagai alternatif, yang dapat mengurangi dampak positif dari kenaikan cukai terhadap kesehatan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL