Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan, tanpa ada nisab. Infaq boleh dikeluarkan oleh orang berpenghasilan tinggi atau rendah, baik saat lapang maupun sempit (QS Ali 'Imran :134).
Shodaqoh/Sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan, baik berupa barang maupun jasa, dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan apapun selain ridha Allah.
Wakaf adalah menahan harta yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya sambil menjaga kekalnya harta itu sendiri. Dilarang mentasaharrufkan harta itu sendiri, tetapi manfaatnya boleh dimanfaatkan untuk kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, dalam kasus wakaf uang, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Beberapa ulama menolak wakaf uang secara mutlak, sementara yang lain membolehkannya dengan syarat tertentu, seperti menjadikan uang sebagai modal usaha dan hasilnya digunakan untuk kebaikan umat.