Di Indonesia, untuk memilih wakil rakyat telah diatur dalam peraturan perundangundangan yang dapat dipedomani sebagai aturan pelaksanaan pemilihan tersebut. Aturan itu sendiri dapat berupa Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam pemilihannya terdapat 2 (dua) jenis yaitu terdapat Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan/Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Â
KEMBALI KE ARTIKEL