Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pilkada 2024: Antara Pemotongan Jabatan atau Bentuk Keserentakan?

14 Juni 2024   11:52 Diperbarui: 14 Juni 2024   12:20 47 0
Di Indonesia, untuk memilih wakil rakyat telah diatur dalam peraturan perundangundangan yang dapat dipedomani sebagai aturan pelaksanaan pemilihan tersebut. Aturan itu sendiri dapat berupa Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam pemilihannya terdapat 2 (dua) jenis yaitu terdapat Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan/Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun