Sebagaimana diketahui, penanganan bailout Bank Century yang ‘katanya’ merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun kini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu juga sesuai dengan hasil rekomendasi Timwas Century DPR yang menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK. Kini, KPK sedang bekerja dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Wapres Boediono.