Belakangan ini kita dikejutkan dengan berita mengenai peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Lombok Timur H.M.Ali Bin Dachlan, di mana peraturan tersebut memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan poligami dengan membayar retribusi sebesar Rp 1 juta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk menghindari praktik korupsi dan suap pejabat dalam pengurusan administrasi poligami. Namun Bupati Ali Bin Dachlan mengatakan bahwa kebijakannya ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan.