Jember (16/08/2022) - Di kutip dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2009 mengenai Kesejahteraan Sosial, Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Agar hal tersebut dapat terealisasikan diperlukan serangkaian upaya dalam mewujudkannya.
KEMBALI KE ARTIKEL