Dalam merumuskan hukum pidana, terdapat upaya dalam mewujudkan tatanan sosial yang ideal berdasarkan nilai – nilai moral yang dianut oleh masyarakat. Selain bertujuan untuk menjaga ketertiban, hukum pidana juga menekankan pentingnya pemulihan akibat dari tindak pidana. Konsep restorative justice, yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dapat menjadi alternatif dalam merespon kejahatan.
Menurut Tony F.Marshall, “
Restorative Justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future”, yang pada intinya Restorative justice merupakan suatu upaya restoratif yang melibatkan semua pihak yang melakukan pelanggaran dengan mencari solusi bersama – sama untuk menyelesaikan masalah dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa tindak pidana dapat diselesaikan melalui Restorative Justice dengan mengutamakan kesepakatan yang didasarkan atas kesepakatan bersama antar korban dan pelaku.
KEMBALI KE ARTIKEL