Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Tolak Revisi UU MK: Demi Rakyat atau Kepentingan Politik Semata?

1 September 2020   15:14 Diperbarui: 1 September 2020   15:39 160 5
Kemarin, 31 Agustus 2020, melalui Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I, DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke Rapat Paripurna DPR hari ini. Adapun beberapa materi yang menjadi pokok-pokok perubahan dalam RUU MK ini, antara lain: (1) kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, dari 2 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun; (2) kenaikan syarat usia minimal hakim konstitusi, dari 47 tahun menjadi 60 tahun; dan (3) masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang menjadi hingga usia pensiun, yaitu hingga usia 70 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun