Kemarin, 31 Agustus 2020, melalui Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I, DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke Rapat Paripurna DPR hari ini. Adapun beberapa materi yang menjadi pokok-pokok perubahan dalam RUU MK ini, antara lain: (1) kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, dari 2 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun; (2) kenaikan syarat usia minimal hakim konstitusi, dari 47 tahun menjadi 60 tahun; dan (3) masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang menjadi hingga usia pensiun, yaitu hingga usia 70 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL