Dalam proses penegakan hukum materiil melalui hukum formil, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan dan diskresi kepada pejabat berwenang terkait untuk melakukan pembatasan kebebasan dan kemerdekaan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana (tersangka) melalui serangkaian tindakan atau upaya paksa, salah satu diantaranya yakni melalui penahanan.
KEMBALI KE ARTIKEL