Minuman keras dan judi merupakan sesuatu yang sudah sering kita temukan di lingkungan sekitar kita. Dalam KBBI, miras adalah singkatan dari minuman keras yang berarti minuman beralkohol yang memabukkan seperti bir, arak, tuak, anggur dan sejenisnya. Sedangkan dalam Al-Qur'an yang ditafsirkan dalam tafsir Al-Mishbah, minuman keras disebut sebagai
khamr (yang menutupi). Maksudnya ialah segala sesuatu yang memabukkan apapun bahan mentahnya. Judi dalam Al-Qur'an disebut sebagai
maisir yang berasal dari kata
al yusr dalam bahasa Arab yang artinya mudah atau gampang. Maksudnya, karena harta yang diperoleh dari perjudian didapatkan dengan gampang, tanpa usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL