Pada tanggal 16 November 2020 silam, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram terkait penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020, yang salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum bagi para pelanggar Prokes tanpa pandang bulu. Di lingkungan wilayah RT 02/RW 09 sendiri sering ditemui titik dimana warga sering berkerumun, dan selain itu pun para pendatang yang berlalu Lalang keluar masuk di perumahan kerapkali tertangkap tidak menggunakkan masker.
Hal ini tentu menjadi pemicu kenaikan angka penyebaran Covid-19, sehingga kini angka kenaikan tersebut melonjak tinggi dan tak terkendali. Maka dari itu, Mahasiswa UNDIP membantu mengedukasi warga sekitar dan satpam yang bertugas menjaga dengan tujuan memperingatkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan sanksi pelanggaran Prokes.
Peraturan yang mengatur sanksi dan denda pelanggaran Prokes salah satunya adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana dalam Pasal tersebut diatur sanksi dan denda bagi yang melanggar Protokol Kesehatan dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Harapan dengan adanya edukasi sanksi pelanggaran Covid-19 ini dapat menyadarkan warga dan menertibkan warga untuk taat kepada Protokol Kesehatan, guna Indonesia yang lebih sehat dan segera bebas dari virus Covid-19.