Untuk mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam alinea 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional dan bebas dari campur tangan politik, korupsi, kolusi, dan nepotisme dan organisasi yang kompeten berkomitmen memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan dapat menjadi penyambung persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL