Indonesia merupakan Negara hukum yang berdasarkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu mengayomi masyarakatan Indonesia tanpa pandang Ras, Jabatan, dan strata sosialnya. Dalam negara hukum kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga apatur negara tidak bisa bertindak sewenang – wenang, menyalahgunakan kekuasaan dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya.
KEMBALI KE ARTIKEL