Selasa, 31 Maret '15. Polres Sleman menggrebeg sebuah bangunan bekas SD Semarang II, Sidomulyo, Godean, Sleman Yogyakarta yang dijadikan markas pengolahan nata de coco made in Danang Eko Haryanto (DEH). Pasalnya, pengolahan nata de coco milik DEH ditengarai memakai campuran pupuk ZA.
Kapolres Sleman Faried Zulkarnaen yang datang ke TKP mengatakan:
"Pupuk ZA ini untuk tanaman, bukan dicampurkan ke dalam makanan, sehingga pelaku bisa dikenakan UU Pangan dan aturan tentang pendistribusian pupuk karena pupuk dibeli dari toko pertanian dan KUD."
Sementara, sebagai produsen nata de coco, DEH mengklaim: pemakaian pupuk ZA sudah dikonsultasikan dengan Institut Pertanian Bogor dan Fakultas Tehnologi Pertanian UGM. Namun Zulies Ekawati (ZE), pakar Farmakologi UGM membantah telah merekomendasikan pemakaian pupuk ZA sebagai bahan campuran makanan.
"ZA (Ammonium Sulfat) memang dibutuhkan sebagai sumber nitrogen untuk memberikan nutrisi bagi bakteri Acetobacter Xylinium. ZA yang dipakai untuk makanan mustinya ZA yang Nutrition Grade, bukan ZA yang terdapat pada pupuk, meski secara subtansi senyawanya sama." ujar ZE
Nah, anda gemar mengkonsumsi nata de coco? Waspadalah! Sebab nata de coco made in DEH sudah merambah ke berbagai kota besar dan DEH disinyalir sebagai pemasok perusahaan besar yang memproduksi olahan dengan menggunakan bahan baku yang sama.
- Materi pendukung tulisan ini dikutip dari berbagai sumber.
- Selamat Sore Indonesia!