Saya selaku suami dari orang yang menerima Pengoperan Hak dan Kuasa dari Debitur BTN Melalui Akta Pengoperan Hak dan Kuasa yang disahkan Notaris, Sejak Pengoperan Hak terjadi saya dan istri adalah pihak yang mencicil Kredit KPR BTN Hingga Lunas.  Tepatnya di Kota Pekanbaru - Riau Perumahan Griya Harapan Jaya Jl. Sialang Bungkuk Kel. Sail Sekarang Kecamatan Tenayan Raya. Sejak Pelunasan Kredit Pada tanggal 05 Desember 2013 Hingga Sekarang pada tanggal 24 Februari 2014, kami belum menerima Sertifikat atas Tanah dan Bangunan yang telah kami lunasi tsb dikarenakan surat tanah masih tergabung dalam surat induk serta surat induk masih dikuasai oleh Pihak Developer. Pihak Manajemen BTN cabang Pekanbaru memberikan Alasan Bahwa Sertifikat Sebagai Agunan yang menjadi jaminan kredit hingga sekarang belum diserahkan oleh Developer ke pihak BTN dan Developer hingga sekarang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. dalam permasalahan ini menurut saya BTN cabang Pekanbaru sangat berani melaksanakan akad kredit dengan debitur dan menerima pembayaran dari debitur tanpa ada menguasai Agunan Sebagai jaminan Kredit dari Developer.