Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pandangan Hadist tentang Pacaran

10 Januari 2024   07:32 Diperbarui: 11 Januari 2024   14:53 146 0
Penulis : Cikka Rahma, Ahmad Fauzi, Akhdanil Ghifari, Dede Risa Toyibah 

Pacaran merupakan hal yang sudah biasa dilakukan oleh sebagian besar orang terutama di kalangan para anak muda pada umumnya, ada yang bertujuan untuk menikah ataupun hanya sebagai wadah untuk menikmati masa muda mereka, dimana mereka sebenarnya ada yang tidak tahu bagaimana hukum "pacaran" itu yang benar menurut agama. Selain itu, akibat dari "pacaran" juga tidak jarang yang menimbulkan konflik dan juga merugikan berbagai pihak, diantaranya adalah putus sekolah, hamil di luar nikah, pernikahan dini, aborsi bahkan ada juga yang sampai bunuh diri. Kata Pacaran itu sendiri dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti seperti yang dijelaskan oleh (Purwodarminto, 1976):

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun