Perkembangan sistem ekonomi di Indonesia telah memunculkan fenomena menarik terkait dengan cara perusahaan mengelola tenaga kerja mereka. Salah satu trend yang semakin populer adalah penggunaan sistem outsourcing atau alih daya, terutama dalam sektor jasa. Praktik ini melibatkan perusahaan menyerahkan sebagian aktivitasnya kepada pihak lain melalui kontrak. Keputusan menerapkan sistem ini umumnya didasarkan pada kebutuhan perusahaan yang memiliki proses produksi tidak berlangsung secara kontinu, melainkan terjadi secara periodik. Dengan menggunakan kontrak untuk outsourcing, perusahaan bisa menghindari banyak masalah terkait manajemen karyawan, seperti jenjang karir, cuti, pesangon saat pemberhentian, hak pensiun, dan bahkan masalah perilaku karyawan.
KEMBALI KE ARTIKEL