IMMawati Wardah Samiah, S.Pd. menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh tinggal diam saat menghadapi kasus kekerasan seksual. Jika terus dibiarkan, kejadian-kejadian semacam ini akan terus berkembang dan berdampak buruk bagi korban, yang dapat mengalami trauma mendalam bahkan depresi. Mahasiswa harus berani bertindak dan melaporkan kejadian kekerasan seksual ke pihak yang berwenang, seperti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), Koordinator Title IX, atau konselor kampus. Melalui pelaporan tersebut, korban bisa mendapatkan bantuan dan perlindungan lebih lanjut, termasuk perubahan jadwal kelas, pengawalan keamanan, atau cuti akademik untuk memulihkan diri.
Lebih lanjut, IMMawati Wardah Samiah, S.Pd. menjelaskan bahwa kekerasan seksual berakar dari ketidakadilan gender, penyalahgunaan relasi kuasa, serta budaya patriarki yang masih mengakar kuat dalam masyarakat. Kekerasan ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari fisik, verbal, hingga psikologis, bahkan melalui platform online. Oleh karena itu, penting bagi setiap mahasiswa untuk memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual dan menyadari pentingnya peran mereka dalam pencegahannya.
Di akhir kajian, IMMawati Wardah Samiah, S.Pd. menutup dengan pesan yang kuat, "Saya bersuara bukan karena ingin berteriak, tetapi supaya orang-orang yang tidak memiliki hak juga bisa didengar." Pesan ini mengajak seluruh mahasiswa untuk terus berani melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual dan tidak membiarkan korban menderita sendirian.