Bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional yang berorientasi pada bunga. Sedangkan Bank Syariah adalah Bank yang dalam pengoperasiannya (melaksanakan kegiatan usahanya) sesuai dengan aturan Syariah yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist. Bank Syariah dalam menerapkan pembiayaan usahanya yaitu menerapkan prinsip bagi hasil. Antara bunga Bank konvensional dan bagi hasil dalam Bank Syariah itu berbeda.
KEMBALI KE ARTIKEL