Suatu negara, walaupun melaksanakan pemilihan umum, namun tidak semuanya dapat dikatakan sebagai negara demokrasi. Untuk itu, negara dapat memperoleh pengakuan demokrasi bila melakukan political order, dalam bentuk melaksanakan akuntabilitas penguasa, rotasi kekuasaan, rekrutmen politik yang terbuka, pemilu yang jurdil, serta menghormati hak dasar manusia. Kesemuanya ini, sesuai dengan prinsip utama demokrasi dari Robert A. Dahl berupa kompetisi demokrasi, partisipasi dan kebebasan berpendapat.
KEMBALI KE ARTIKEL