Pasal 31 dan 32 UUD 1945, tertera mengenai pendidikan. Pernyataan Nadiem Makarim selaku menteri pendidikan yang sangat kontroversial ini menyatakan selesai pandemic covid -19 ini berakhir akan menggunakan penerapan pendidikan jarak jauh secara permanen. Tentunya dalam hal ini menuai pro dan kontra atas pernyataan tersebut. Ada beberapa alasan serta ulasan yang menarik untuk dibahas. Tentunya pendidikan di Indonesia sendiri belum dapat dikatakan secara merata.Â
KEMBALI KE ARTIKEL