16/01/2020 jaksa agung ST Burhanuddin menetapkan kasus Semanggi 1 dan kasus Semanggi 2 tidak lah berat. Namun hal ini menuai kontroversi bagi kaum elit politik. Yang sengaja menuaikan penyelesaian kasus untuk merendamkan penyakit dari keluarga korban. Untuk menuntaskan kasus tersebut, namun sangat  mengecewakan karena dalam bentuk kejahatan HAM merupakan kejahatan yang terbesar. Ada beberapa pasal dalam tragedi Semanggi 1 dan Semanggi 2 tersebut yang pasal 7 dan pasal 4 dalam UU no. 26 tahun 2000 mengenai kasus HAM tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL