Kampanye adalah kegiatan yang dilakukan peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Ini adalah tahapan penting dalam pemilu dan pilpres, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018. Kampanye terkait pemilu dan pilkada bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang politik secara bertanggung jawab dan meningkatkan partisipasi dalam pemilu. Pada masa-masa menjelang Pemilu ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak praktik politik identitas yang menjadikan agama sebagai alat untuk mendapatkan kekuasaan atau memenangkan kontestasi Pemilu 2024 kelak.
KEMBALI KE ARTIKEL