Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Apakah Janji Mantan Dapat Dimintai Pertanggungjawaban?

16 Mei 2019   18:22 Diperbarui: 16 Mei 2019   18:48 145 0
Pada dasarnya, suatu hubungan perjanjian harus didasari atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dijelaskan bahwa semua perjanjian harus SAH, jika sudah dibuat secara SAH barulah perjanjian tersebut dapat mengikat terhadap para pihak yang terlibat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun