Pada dasarnya, suatu hubungan perjanjian harus didasari atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dijelaskan bahwa semua perjanjian harus SAH, jika sudah dibuat secara SAH barulah perjanjian tersebut dapat mengikat terhadap para pihak yang terlibat.
KEMBALI KE ARTIKEL