Legal pluralism atau pluralisme hukum adalah adanya dua atau lebih sistem hukum yang berjalan secara berdampingan. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pluralisme hukum, di antaranya adalah karena adanya bermacam-macam suku, budaya, agama, ras, dan lain sebagainya. Sedangkan progressive law diartikan sebagai hukum yang muncul di masyarakat yang dilatarbelakangi oleh keprihatinan akan buruknya hukum dan publik yang merasa tidak puas dengan kinerja hukum yang ada.Â
KEMBALI KE ARTIKEL