Dengan hadirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) penyesuaian atas ketentuan PMK 243/PMK.03/2014, sistem perpajakan di Indonesia mengalami perubahan besar melalui Core Tax System atau Coretax. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran dan pelaporan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mempercepat digitalisasi administrasi perpajakan. Namun, apakah kebijakan ini benar-benar akan mempermudah wajib pajak, atau justru menambah tantangan baru?
KEMBALI KE ARTIKEL