Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Maqasid Syariah sebagai Dasar Pengembangan Ekonomi Kreatif

7 Oktober 2024   15:49 Diperbarui: 7 Oktober 2024   15:50 22 1
Pada dasarnya, Maqasid Syariah adalah tujuan-tujuan utama yang ingin dicapai oleh hukum Islam dalam menjaga kesejahteraan dan keberlanjutan hidup manusia. Ada lima aspek utama yang dilindungi oleh Maqasid Syariah, yaitu agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Setiap prinsip ini mengarahkan umat Islam untuk menjalani hidup secara seimbang dan adil. Konsep ini tidak hanya berlaku dalam aspek ibadah, tetapi juga dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Oleh karena itu, penerapan Maqasid Syariah dalam dunia ekonomi sangat relevan, terutama dalam sektor yang dinamis seperti ekonomi kreatif

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun