Entah lelucon seperti apa yang ingin ditunjukkan oleh PN Jakpus yang dalam putusannya terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dikabulkan oleh majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan (diterjemahkan menunda) tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025 mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL