Pemungutan pajak di Indonesia telah mengalami pergeseran signifikan dengan diberlakukannya metode self assessment. Terkait dengan hal ini, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan bahwa setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang tanpa harus menunggu surat ketetapan pajak. Meskipun metode ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keterlibatan wajib pajak, penerapannya tidak terlepas dari sejumlah permasalahan yang muncul di dunia nyata.
KEMBALI KE ARTIKEL